Monday 14 December 2015

Kitab Al-Waraqat Imam Al-Juwaini

Al-Waraqât merupakan salah satu karya Abu al-Ma’âlî Abdul Malik bin Abdullah bin Yûsuf bin Muhammad bin Hayyawaih al-Sinbisi al-Juwainî di bidang ushul fikih yang sangat ringkas yang menyinggung pelbagai persoalan ushul fikih.
Karya ini dimulai dengan penjelasan makna ushul fiqh, baik dari sisi bahasa maupun istilah, dan diakhiri dengan penjelasan mengenai ijtihad. Dalam salah satu bahasannya, ia melampirkan bab secara khusus yang menyinggung bahasan-bahasan yang terdapat di dalam ushul fikih (hal. 7). Bahasan-bahasan tersebut adalah bagian-bagian kalam, amr (perintah), nahy (larangan), `âmm (lafzh yang umum), khâshsh (lafzh yang khusus), mujmal(kata yang global), mubayyan (kata yang sudah dijelaskan), zhâhir (lafazh yang jelas), muawwal (lafzh yang dita’wil), af’âl (perbuatan-perbuatan), nâsikh dan mansûkh (yang menggagalkan dan yang digagalkan), ijma’ (kesepakatan ulama), akhbâr (berita-berita), qiyâs (penyamaan hukum), hazhr (larangan), Ibahah (pembolehan), adillah (dalil-dalil), sifat seorang mufti (pemberi fatwa) dan mustaftî (yang menerima fatwa), dan hukum-hukum mujtahid.


Karena merupakan karya yang ringkas, namun padat pembahasan, kitab ini jarang mengungkapkan perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai pelbagai persoalan ushul fikih sehingga kitab ini layak dijadikan kerangka acuan oleh para para pemula dan lainnya yang ingin mendalami ushul fikih. Jika menyebutkan perbedaan pendapat para ulama mengenai suatu bahasan, al-Juwaini jarang menyebutkan para ulama yang berbeda pendapat tersebut. Di pesantren-pesantren salaf, kitab ini dijadikan sebagai salah satu pegangan yang diajarkan pada para pelajar ushul fiqh pemula. Kitab ini disyarahi oleh Imam Jalâluddîn Muhammad bin Ahmad al-Mahallî (w. 864 H). Selanjutnya syarh al-Mahallî pada kitab al-Waraqât ini, dijelaskan lebih mendetail dalam bentuk hâsyiyah oleh Syaikh Ahmad bin Muhammad al-Dimyâthî. Tidak cukup di sini kitab al-Waraqât juga dibuat dalam bentuk nazhm oleh Sayyid Muhammad bin Alawî yang diterbitkan di Jeddah pada tahun 1990.

Di antara bahasan-bahasan yang menyebutkan keragaman para ulama dalam menilai bahasan ushul fikih adalah bahasan mengenai al-hazhr wa al-ibâhah (larangan dan pembolehan) dan bab af’âl (perbuatan-perbuatan pemilik syari’ah). Mengenai term pertama, menurut al-Juwainî, para ulama berbeda pendapat tentang asal setiap perbuatan apakah boleh atau haram. Menurut pandangan sebagian ulama, pada dasarnya segala sesuatu adalah haram. Oleh karena itu, jika ada sebuah persoalan tidak dijelaskan oleh syari’, hal tersebut merupakan haram. Sementara menurut ulama lainnya, bahwa setiap sesuatu pada dasarnya halal, sehingga jika ada sebuah persoalan yang tidak dijelaskan oleh syara’, hal ini mengindikasikan kebolehannya. Konsep ini berkaitan erat dengan pembahasan istishhâb yang disepakati oleh mayoritas ulama sebagai salah satu dalil dalam ushul fikih.

Mengenai term kedua, yaitu af`âl, al-Juwainî menyebutkan bahwa perbuatan pemilik syari’at (nabi saw.) adakalanya dalam rangka mendekatkan diri, ta’at pada Allah atau lainnya. Jika ada dalil khusus yang menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya khusus pada nabi, para ulama berbeda pendapat dalam melihatnya. Sebagian ulama menyatakan bahwa hal tersebut wajib dilakukan oleh umat Islam, sementara ulama lainnya menyatakan perbuatan tersebut hanya sunnah saja, bahkan sebagian ulama lainnya lagi lebih memilih mauqûf (tidak berkomentar apa-apa)

bisa didownload kitabnya versi pdf disini download